Peraturan Tentang Kebijakan Pemakaian Bahasa Jawa di Masyarakat dan Sekolah di Prop Jawa Tengah
Kewajiban tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55
Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
“Di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehari dalam sepekan harus
berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan Bahasa Jawa. Tidak
harus kromo. Ngoko juga boleh,” tutur Ganjar Pranowo,.
Ganjar Pranowo yang mewajibkan penggunaan bahasa Jawa sehari dalam seminggu
di Jawa Tengah juga mewajibkan pelestarian bahasa sastra, dan aksara Jawa di
seluruh jenjang pendidikan di Jawa Tengah.
Peraturan Tentang Kebijakan Pemakaian Bahasa Jawa di Masyarakat
dan Sekolah di Prop Jawa Tengah
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Jawa#Abjad_Jawi
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Jawa
http://www.central-java-tourism.com/ppid/3pp/PERDA%20NO%209%20TAHUN%202012%20TTG%20BAHASA%20SASTRA%20DAN%20AKSARA%20JAWA.pdf
http://www.pendidikan-diy.go.id/file/pergub/pergub_64_13.pdf
Peraturan Pemakaian Bahasa Jawa, SK Tentang Bahasa, UU Tentang Bahasa Jawa, Privat Bahasa Jawa, Guru Belajar Jawa
0 comments